Publikbicara.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kolaborasi lintas sektor dalam menerapkan kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Perpres 87/2025 hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko kekerasan dan eksploitasi anak di dunia maya, seperti grooming, cyberbullying, penyebaran konten kekerasan seksual anak, hingga perdagangan anak daring.
Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem digital ramah anak melalui penguatan kapasitas keluarga, peningkatan sinergi lembaga, serta sistem perlindungan yang berkelanjutan.
“Aspek utama perlindungan anak di ranah digital bukan hanya regulasi, tetapi juga kesadaran kolektif. Orang tua, pendidik, dan komunitas perlu menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak agar cakap digital, beretika, dan tangguh menghadapi risiko dunia maya,” tegas Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











![“Love Therapy” [2025]: Perjuangan Seorang Anak, Cinta yang Terlambat, dan Sarung untuk Bapak](https://i0.wp.com/publikbicara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250620-WA0036.jpg?resize=100%2C75&ssl=1)

