Publikbicara.com– Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno, Jumat (19/9/2025).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wamenaker Afriansyah Noor, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pratikno menegaskan, libur nasional mengacu pada aturan perundangan, sementara cuti bersama ditetapkan melalui kesepakatan lintas kementerian.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













