Publikbicara.com – 4 September 2025, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, usai penyidik menemukan bukti kuat dari keterangan saksi dan dokumen.
Sore tadi, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Pidsus dengan rompi tahanan warna pink, dikawal ketat aparat Kejagung dan TNI.
Ia langsung dibawa masuk ke mobil tahanan hijau, ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Sebelum digiring, Nadiem menitipkan pesan penuh haru untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujarnya singkat.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan sejak Juni 2025. Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook mencuat terkait pengadaan di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













