Publikbicara.com– Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada pengangkatan kembali mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan aktivasi status PNS Itong hanya untuk memenuhi syarat administratif dalam proses pemberhentian tidak hormat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong,” kata Yanto, Kamis (28/8).
Itong sebelumnya diberhentikan tidak hormat sebagai hakim melalui Keputusan Presiden RI usai terbukti kasus korupsi pada 2002.
Namun, statusnya sebagai PNS baru bisa dicabut setelah melalui mekanisme formal di BKN, termasuk pencantuman jabatan.
Dengan mekanisme tersebut, status Itong sebagai Klerek Analisa Perkara hanya bersifat administratif guna mempercepat proses pemberhentian permanen sebagai PNS.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













