Beranda News Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Publikbicara.com– Sidang gugatan wanprestasi antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melawan Forum Humas BUMN dan Ketua Umumnya, Agustya Hendi Bernady, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Namun, kedua tergugat tidak hadir tanpa alasan.

Perkara bernomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Meski tergugat absen, sidang tetap berjalan dan majelis memutuskan akan memanggil kembali untuk sidang berikutnya pada 21 Agustus 2025.

Kuasa Hukum PWI Pusat, Herry F. Tanjung, menjelaskan jika tergugat tetap tidak hadir hingga tiga kali panggilan, majelis dapat memutus perkara secara verstek.

Ia berharap para tergugat hadir di sidang berikutnya, namun menegaskan absensi mereka tidak menghalangi proses hukum.***

READ  Final Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Vietnam Malam Ini, Disiarkan di Indosiar dan SCTV

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKabupaten Bogor Pecahkan Rekor MURI Talas Kukus Terbanyak
Artikulli tjetërBerdzikir, Kunci Hati yang Lapang dan Tenang