Publikbicara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, meski telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Amnesti tidak menghapus perbuatannya. Tindakannya tetap ada dan terbukti bersalah di pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/8/2025).
Menurut Budi, amnesti hanya menghilangkan hukuman pidana yang seharusnya dijalani Hasto, bukan menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara Hasto, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, telah sesuai hukum dan diuji di pengadilan maupun etik.
“Semua proses dinyatakan tepat,” tandasnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













