Beranda News Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat SIM Card Teregistrasi Ilegal

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat SIM Card Teregistrasi Ilegal

Publikbicara.com– Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal jual beli kartu SIM yang sudah teregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Empat pelaku berinisial IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30) berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor bahwa data pribadinya disalahgunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn.

Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimsus menemukan pelaku IER menggunakan nomor WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai kerabat dari korban yang datanya dipakai secara ilegal.

READ  “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”: Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Emas

“Modusnya cukup meresahkan, karena memanfaatkan data orang lain untuk kejahatan digital,” ujar AKBP Fian Yunus, Wadirresiber Polda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi demi mencegah penyalahgunaan serupa.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakGempa Magnitudo 6,0 Guncang Sorong, Tidak Berpotensi Tsunami
Artikulli tjetërTinggalkan Gaji Miliaran, Wanita Ini Pilih Jadi Guru Bahasa Inggris di Tiongkok