Beranda News Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Publikbicara.com– Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

“Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam putusannya.

READ  “Agak Laen”: Komedi Horor Kocak yang Jadi Viral karena Kejadian Mistis

Selain hukuman badan, Hasto juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Hasto tetap ditahan dan mengembalikan buku-buku yang sempat disita.

Meski sempat diduga merintangi penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Namun, tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas tindak pidana suap tersebut.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak“Agak Laen”: Komedi Horor Kocak yang Jadi Viral karena Kejadian Mistis
Artikulli tjetërPerang Thailand vs Kamboja Memanas: Saling Serang Artileri Berat dan Tuduhan Penggunaan Bom Klaster