Publikbicara.com– Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang bertentangan dengan Permendag Nomor 117/2015.
Menariknya, dalam pertimbangan vonis, hakim menyebut Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.
Namun, pendekatannya dinilai lebih condong ke ekonomi kapitalis, bukan prinsip ekonomi Pancasila.
Menanggapi putusan tersebut, Tom menekankan bahwa hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. “Itu yang paling penting, tidak ada niat jahat,” ujarnya usai sidang, Jumat (18/7/2025).
Meski menimbulkan perdebatan publik, vonis telah dijatuhkan dan kini tinggal menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak Tom Lembong.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













