Publikbicara.com– Pemerintah resmi membuka jalan legal bagi masyarakat untuk mengelola dan menjual minyak mentah dari sumur tua ke PT Pertamina (Persero).
Aturan baru ini disambut positif karena menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap intimidasi oknum saat melakukan aktivitas pengeboran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa skema kerja sama ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendongkrak produksi minyak nasional serta membuka banyak lapangan kerja baru di daerah.
“Agar lifting (produksi) minyak kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum yang menakuti mereka. Dijual ke Pertamina dengan harga yang baik dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Skema ini diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM untuk ikut mengelola sumur-sumur tua—yakni sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970 dan tidak lagi dikelola kontraktor aktif.
Regulasi ini juga menekankan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik dan legal. Jadi lingkungannya juga kita jaga,” tegas Bahlil.
Potensi ekonomi dari sumur rakyat ini sangat menjanjikan. Bahlil mengungkapkan, satu sumur bisa menghasilkan 3 hingga 5 barel minyak per hari. Dengan asumsi harga ICP USD 70 per barel dan bagi hasil 70 persen, satu sumur bisa meraup sekitar USD 150 atau lebih dari Rp2 juta per hari.
“Ini bukan hanya menyumbang produksi nasional, tapi juga menghidupkan ekonomi masyarakat. Satu sumur bisa menyerap 10 tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Optimalisasi sumur tua dinilai strategis dalam mencapai target ambisius pemerintah: produksi 1 juta barel minyak per hari.
Dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada, langkah ini menjadi solusi efisien sekaligus pro-rakyat dalam meningkatkan ketahanan energi nasional.*
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













