Publikbicara.com– Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi digelar oleh Polres Bogor hingga 27 Juli mendatang. Tahun ini, penindakan dilakukan lebih serius dari sebelumnya.
Jangan sampai lengah—kesalahan kecil bisa berujung pada surat tilang dan merogoh kocek lebih dalam!
Kepolisian Resor Bogor menerapkan dua metode penindakan dalam operasi kali ini: tilang elektronik (ETLE) mobile yang dilakukan lewat kamera ponsel petugas, serta tilang manual di tempat untuk pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Personil dari Satlantas dibekali ETLE mobile dengan mempergunakan handphone masing-masing,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, pada Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, untuk pelanggaran yang dikategorikan fatal dan berisiko tinggi, petugas tidak akan ragu untuk menghentikan langsung kendaraan dan menerbitkan blanko tilang manual di tempat.
“Bagi pelanggaran yang kategorinya rawan kecelakaan, maka kami tindak langsung menggunakan tilang di tempat,” tegas Ardian.
7 Pelanggaran Prioritas: Jangan Sampai Masuk Daftar Hitam!
Agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari razia, simak tujuh pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025:
1. Knalpot Brong
Polisi akan langsung menilang dan meminta pengendara mengganti knalpot di tempat. Tidak ada kompromi.
“Untuk knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, langsung kami tilang dengan blangko karena harus diganti,” jelas Ardian.
2. Tidak Menggunakan Helm
Baik pengemudi maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI dan terpasang dengan benar. Pelanggaran ini sangat mudah tertangkap kamera ETLE.
3. Boncengan Lebih dari Dua Orang
Satu motor hanya untuk dua orang. Membawa lebih dari itu akan langsung dikenai tilang, baik manual maupun elektronik.
4. Plat Nomor Tidak Sesuai atau Tidak Terpasang
Plat nomor depan dan belakang wajib terpasang. Kendaraan tanpa plat dianggap mencurigakan dan jadi sasaran utama.
“Kendaraan yang tidak mempergunakan plat nomor depan dan belakang juga jadi target,” tambah Ardian.
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kamera ETLE siap memotret pelanggaran ini kapan saja.
6. SIM dan STNK Tidak Lengkap
Dokumen dasar berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa. Jangan sampai lupa atau masa berlakunya habis.
7. Melawan Arus atau Menerobos Lampu Merah
Ini pelanggaran klasik namun mematikan. Selain berisiko tinggi, pelanggaran ini biasanya langsung ditindak secara manual.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













