Publikbicara.com — Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tanpa dikenakan pajak penghasilan maupun potongan apa pun.
Bantuan ini diberikan langsung kepada pekerja yang memenuhi syarat, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
“BSU 2025 adalah hak pekerja. Penerima tidak perlu membayar sepeser pun, tidak ada potongan, dan tidak ada biaya administrasi,” tegas pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Hati-Hati Penipuan Berkedok Bantuan
Seiring proses pencairan bantuan yang sedang berjalan, pemerintah mengimbau para pekerja untuk tetap waspada terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu mencairkan atau mempercepat proses BSU dengan imbalan tertentu.
“Kami minta masyarakat jangan mudah percaya pada calo atau oknum yang menawarkan jasa percepatan pencairan. Semua proses resmi dan tidak memerlukan perantara,” ujar pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan status penerimaan BSU, para pekerja diminta untuk mengecek langsung melalui situs resmi: 📍 bsu.kemnaker.go.id
Di laman tersebut, pekerja bisa mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU, lengkap dengan informasi bank penyalur.
BSU 2025 adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Jangan sia-siakan bantuan ini, dan pastikan kamu mendapatkannya secara sah dan aman.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













