Publikbicara.com– Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut keterangan resmi Wakil Kepala Kortas Tipidkor, Brigjen Arief Adiharsa, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Brigjen Arief.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok menjelaskan prosedur penyusunan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2015, termasuk penerapan sistem E-Budgeting.
Ia juga mengklarifikasi soal penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 160/2015 yang dikeluarkan menyusul ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengesahan anggaran.
“Beliau menyampaikan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena merupakan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” ujar Arief. Diketahui, APBD Perubahan 2015 sendiri ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari petunjuk jaksa peneliti guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015–2016.
Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Ia dipastikan hadir pada hari yang sama untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting ibu kota. Meski demikian, hingga kini Ahok diperiksa hanya sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka terhadap dirinya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













