Puikbicara.com – Cibinong, Kabupaten Bogor, Dalam momen peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kabar menggembirakan bagi warganya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki tagihan di bawah Rp100 ribu.
“Kita memberikan stimulus kepada masyarakat. Untuk pajak PBB di bawah Rp100 ribu, kita gratiskan,” ujar Rudy saat menghadiri perayaan HJB di Cibinong, Rabu (11/6/2025).
Rp21 Miliar ‘Dikorbankan’ untuk Rakyat
Keputusan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemkab Bogor mencatat potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp21 miliar.
Namun bagi Rudy, ini bukan soal kerugian, melainkan bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat.
“Kita bukan kehilangan uang, meski nilainya hampir Rp21 miliar. Tapi inilah momen untuk berbagi dengan masyarakat,” tegas Rudy.
Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan fiskal dan memperingati HJB ke-543 dengan semangat inklusif.
Tak hanya membebaskan pajak kecil, Rudy juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB tahun 2011 ke bawah.
Namun ada syarat penting warga harus melunasi pajak dari tahun 2012 hingga 2025 dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Kami juga memberikan potongan-potongan dan diskon sesuai peraturan perundang-undangan bagi yang melunasi dalam periode tersebut,” jelasnya.
Perayaan HJB ke-543 akan berlangsung selama 16 hari, dari tanggal 11 hingga 26 Juni 2025, berpusat di Stadion Pakansari.
Rangkaian acara akan meliputi pameran UMKM, pertunjukan budaya, hiburan rakyat, dan pelayanan publik terpadu.
Kebijakan pajak ini menjadi “kado ulang tahun” paling nyata dan langsung dirasakan masyarakat, terutama mereka yang selama ini terbebani kewajiban pajak kecil namun menumpuk.
[irp posts=”44966″
Di usia ke-543, Bogor bukan hanya merayakan sejarah, tapi juga menegaskan kepedulian terhadap warganya. Pajak boleh hilang, tapi kepercayaan rakyat itulah yang diperoleh.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













