Publikbicara.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diperingati setiap 30 April.
Tidak hanya fokus pada peningkatan produksi pangan nasional, Kementan juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Menurut Kementan, akses informasi yang jujur dan terbuka merupakan hak masyarakat sekaligus fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat demokrasi.
“UU KIP lahir dari perjuangan panjang masyarakat sipil yang menginginkan birokrasi lebih terbuka dan dekat dengan rakyat. Kementan hadir bukan hanya untuk urusan pangan, tapi juga sebagai produsen kejujuran dan keterbukaan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Kementan, Selasa (30/4).
Kementan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya swasembada pangan melalui partisipasi aktif dalam mengakses dan mengawal informasi publik.
Dengan transparansi sebagai nilai utama, Kementan optimistis dapat membangun ekosistem pertanian yang inklusif, terbuka, dan berdaya saing.
“Peringatan hari lahir UU KIP ini jadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” tutup pernyataan tersebut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













