Beranda News Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Bikin Geger, Pemkot dan Gubernur Turun Tangan

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Bikin Geger, Pemkot dan Gubernur Turun Tangan

Publikbicara.com– Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan tajam publik usai mencuatnya kasus di Surabaya, Jawa Timur.

Fenomena ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja, tapi juga membuka tabir praktik ketidakadilan dalam dunia kerja yang masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus terbaru melibatkan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang berlokasi di kompleks pergudangan Suri Mulia Permai Margomulyo, Surabaya.

READ  Terjerat Lagi! Hakim Heru Hanindyo Kini Jadi Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Diana diduga menahan ijazah para karyawannya, termasuk saat mereka hendak mengundurkan diri.

Aksi ini terkuak setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut.

Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, bahkan membagikan momen penyidakan melalui akun Instagram pribadinya, @cakj1, pada Kamis (10/4/2025).

Dalam video itu, ia menyebut menerima laporan dari seorang pegawai bernama Nila Hadiyanti, yang tidak bisa mendapatkan kembali ijazahnya setelah berniat resign.

READ  "Titik TERENDAH Real Madrid!" – Aksi Kasar di Final Copa del Rey Picu Kecaman Luas

“Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir ketika ada ketidakadilan seperti ini,” tegas Armuji dalam unggahan videonya.

Pemerintah Kota Surabaya pun bergerak cepat dengan membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah pada Jumat (18/4/2025).

Dari data sementara, tercatat ada 31 mantan karyawan yang melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan.

READ  Tegur Direksi, Presiden Prabowo Tekankan Pengelolaan Danantara Harus Transparan dan Ketat

Tak hanya Armuji, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga ikut turun tangan.

Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim siap membantu proses penerbitan ulang ijazah, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

READ  Elnusa Catatkan Laba Bersih Rp187 Miliar di Kuartal I-2025, Naik 14,9% secara Kuartalan

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga tentang keadilan dan masa depan pekerja,” ujar Khofifah.

Pakar hukum pun angkat suara. Mereka menilai, praktik penahanan ijazah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hak asasi manusia.

Sebab, ijazah merupakan dokumen pribadi yang penting untuk keberlangsungan karier dan kehidupan seseorang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia kerja masih menyisakan tantangan serius, terutama dalam memperjuangkan hak-hak dasar pekerja.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTerjerat Lagi! Hakim Heru Hanindyo Kini Jadi Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Artikulli tjetërPersib Bandung Di Ambang Juara, Pesta Bisa Terjadi di Bawah Kaki Gunung Gamalama