Publikbicara.com– Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial LM ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya dalam isu perselingkuhan.
Laporan tersebut diajukan secara langsung pada 11 April 2025 melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya.
Menurut Muslim, laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil melaporkan LM berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong dan merugikan reputasi.
“Yang bersangkutan diduga menyebarkan informasi yang tidak memiliki dasar hukum, terkait tuduhan bahwa klien kami memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan,” ungkap Muslim, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari pernyataan resmi.
Isu yang menyeret nama Ridwan Kamil mencuat ke publik setelah akun media sosial milik LM mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, LM mengaku tengah mengandung anak dari pria yang diduga sebagai Ridwan Kamil dan berulang kali mencoba menghubunginya.
Menanggapi kabar yang terlanjur menyebar luas itu, Ridwan Kamil langsung memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan permasalahan serupa sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu.
“Masalah ini sudah selesai dari dulu, dengan bukti yang sangat jelas dan tidak bisa dibantah. Saya sendiri tidak paham kenapa hal ini diungkit kembali sekarang,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan Ridwan Kamil dalam menjaga kehormatan dan nama baiknya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merusak reputasinya di mata publik.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













