Publikbicara.com– Program pemberian ulang nomoran rumah yang dilakukan oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor menuai sorotan.
Pasalnya, warga diminta kebijaksanan membayar sejumlah uang untuk pemasangan plat nomor baru, meskipun sebelumnya sudah ada nomor rumah dari pemerintahan desa periode sebelumnya.
Menurut salah satu warga, sebut saja Marjinal lantaran namanya minta dirahasiakan oleh redaksi mengungkapkan pertanyaan terhadap keberadaan pungutan tersebut.
Menurutnya, pemasangan nomor rumah di masa lalu dilakukan tanpa biaya dan tetap berjalan dengan baik.
“Di zaman Lurah A, nomor rumah sudah ada dan dipasang tanpa pungutan. Tapi sekarang malah dikenakan biaya Rp 20 ribu per rumah. Padahal, jumlah rumah di desa bisa mencapai seribu hingga dua ribu unit.” ungkap Marjinal. Rabu, (10/04/2024).
“Kalau seribu rumah saja, itu berarti sudah terkumpul Rp 20 juta, kalau dua ribu rumah bisa sampai Rp 40 juta. Uangnya untuk apa?” beber Marjinal.
Selain itu, Marjinal juga mempertanyakan nilai dari biaya yang dikenakan. Apakah itu sepadan? kata dia.
” Kalau untuk stiker dan seng, harga seng di toko bangunan sekitar Rp 35 ribu per meter, bagi berapa kali berapa, sementara cetak stiker berapa sih? layak engga dengan 20 ribu?” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak pemerintah desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan untuk plat nomor rumah tersebut.
Karena, ketika redaksi publikbicara berupaya untuk klarifikasi pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 09:10 WIB.
Kepala desa terkait, maupun Sekretaris Desa (Sekdes) belum berada di kantor dengan alasan kegiatan di luar kantor.
Sementara itu, menurut bendahara desa yang ditemui di kantor desa, yakni AS, ketika dikonfirmasi terkait hal plat nomor rumah langsung melempar beban kepada Sekretaris Desa.
“Untuk itu mah ke sekdes saja langsung.” ungkap As. Dan selanjutnya ditimpali staf desa lain dengan berujar “ke sini sih (kades/sekdes) tapi mungkin siang.” Kata S.
Lebih lanjut, di desa berbeda namun masih dalam satu kecamatan yang sama yakni, Kecamatan Jasinga, pungutan untuk plat nomor rumah tersebut diketahui hanya sebesar Rp. 15 ribu rupiah per plat nomor rumah.
Salah satu RT di desa setempat mengungkapkan bahwa dari uang pungutan Rp. 15 ribu tersebut ada upah untuk RT sebesar Rp. 2.000, untuk RW sebesar Rp. 2.000, dan sisanya Rp. 11.000 setor kepada pemerintah desa terkait.
Sementara Kepala Desa yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa dirinya baru tahu adanya pungutan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sekretaris desanya bahwa, program tersebut merupakan insisasi dari seseorang (penyedia jasa) yang mengaku sudah konfirmasi kepada dirinya.
“Itu buk masalah no rumah dari pak pajarudin dia bilang sama saya udah ijin sama ibu lurah katanya suruh langsung ke RT RW aja karna itu reguler yg bayar masing-masing tadinya suruhnya Rp 17 000 tapi para RW sanggup 15000 memang itu bukan program pemerintah sih buk tapi para RW tetep mau pasang no itu katanya untuk penomeran rumah buk.” demikian hasil konfirmasi sang kades kepada sekretaris desanya.
Lebih lanjutkan, hal tersebut diklaim sekretaris desa berdasarkan sebagai kesepakatan semua Kepala Rukun Warga (Ketua RW).
Sementara dirinya (sekdes) sudah menghimbau jangan direalisasikan bila memberatkan warga, namun para RW tetap sepakat untuk memasang.
“Kesepakatan para semua RW buk bahkan saya bilang kalau memberatkan warga jangan ngak dipasang juga ngak apa2 tapi para RW tetap sepakat untuk pasang aja katanya buk.” berber sekretaris desa yang diteruskan kepala desa kepada redaksi saat dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp.
Sementara itu diketahui bahwa, penyedia jasa pengadaan plat nomor rumah tersebut dari sebuah perusahaan sarana prasarana desa.
Warga pun berharap ada penjelasan terbuka dari penggunaan dana yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













