Beranda News Kemnaker Buka Layanan Pengaduan THR 2025, Bisa Lewat Aplikasi SIAP KERJA

Kemnaker Buka Layanan Pengaduan THR 2025, Bisa Lewat Aplikasi SIAP KERJA

Publikbicara.com – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.

Layanan ini tersedia melalui aplikasi SIAP KERJA, guna memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

READ  Pelatih Timnas Bahrain Kecewa dengan Sambutan Suporter Indonesia di GBK

THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan harus dibayarkan sekali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Namun, ada kemungkinan ketentuan lain berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Cara Mengajukan Pengaduan THR Lewat Aplikasi SIAP KERJA

Untuk mempermudah akses pengaduan dan konsultasi, pekerja bisa menggunakan aplikasi SIAP KERJA dengan langkah-langkah berikut:

READ  Produksi Padi Nasional Cetak Rekor, Stok Beras Capai 2,2 Juta Ton

1. Login ke SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (daftar jika belum memiliki akun).

2. Konsultasi THR: Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur).

Isi identitas diri di pojok kanan bawah. Mulai obrolan dengan petugas.

3. Pengaduan THR:

Pilih menu “Pengaduan THR”.

Isi formulir pengaduan dan laporkan kasus yang dialami.

READ  Presiden Prabowo Dukung Langsung Timnas Garuda, Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain

Ketentuan THR ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur hak pekerja dalam mendapatkan tunjangan dari perusahaan.

Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja mendapatkan haknya secara transparan dan adil.

Jika mengalami kendala dalam pembayaran THR, pekerja dapat segera melaporkan melalui kanal resmi Kemnaker untuk mendapatkan penyelesaian.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPelatih Timnas Bahrain Kecewa dengan Sambutan Suporter Indonesia di GBK
Artikulli tjetërTanpa Messi, Argentina Bantai Brasil 4-1 di Estadio Monumental