Publikbicara.com – Bandung, 20 Maret 2025 – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik pokok pajak maupun dendanya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025 dan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kini dapat membayarkan pajaknya tanpa perlu membayar denda atau tunggakan sebelumnya.
Hal ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa beban biaya tambahan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Setelah periode pembebasan ini berakhir pada 6 Juni 2025, kendaraan yang masih menunggak akan dikenakan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melalui:
Kantor-kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat
Layanan e-Samsat seperti aplikasi SAMBARA, SIGNAL, atau SAPA WARGA
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Bapenda Jawa Barat menyediakan layanan call center di 150410 dan WhatsApp chat bot di 081122301818.
Program ini menjadi kesempatan bagi warga Jawa Barat untuk menata kembali kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus terbebani denda.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan pembebasan tunggakan pajak ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Dengan membayar pajak tepat waktu, tidak hanya membantu pembangunan daerah, tetapi juga menghindari sanksi di kemudian hari. Jangan lewatkan kesempatan ini!***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













