Beranda News Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Layanan Aplikasi, Ini Ketentuannya!

Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Layanan Aplikasi, Ini Ketentuannya!

Publikbicara.com – Kabar gembira bagi para pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Surat Edaran ini menegaskan bahwa para pengemudi dan kurir yang bekerja di bawah layanan transportasi digital juga berhak menerima bonus Hari Raya.

READ  Kasus Pelecehan 40 Siswi di SMK PGRI 5 Kalideres, DPRD DKI Desak Penyelidikan Tuntas

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang.

Bonus ini ditujukan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan berbasis aplikasi dengan ketentuan tertentu.

Kemnaker mengimbau perusahaan penyedia layanan untuk memberikan bonus ini sebagai bentuk kesejahteraan bagi para mitra mereka.

READ  Menilik Ancaman di Gunung Pasir Angklung: Warisan Budaya Vs Tambang dan Wancana Proyek Infrastruktur

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan dan mekanisme pemberian bonus ini, Anda bisa mengakses Surat Edaran resmi melalui tautan berikut:

🔗 Cek di sini : “Kumaha Maneh

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir semakin meningkat, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Semoga bonus ini menjadi penyemangat dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat!***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKasus Pelecehan 40 Siswi di SMK PGRI 5 Kalideres, DPRD DKI Desak Penyelidikan Tuntas
Artikulli tjetërMenteri Ketenagakerjaan Apresiasi Pengemudi dan Kurir Online, Bonus Hari Raya Jadi Perhatian