Publikbicara.com – Bandung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin (10/3) kemarin.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB).
Sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penyitaan barang bukti masih dalam tahap kajian oleh tim penyidik. Jika ditemukan tidak relevan dengan kasus, barang tersebut akan dikembalikan.
“Pastinya ada beberapa dokumen dan barang yang disita. Namun, semua itu sedang dikaji oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi BJB,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3).
Setyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang menyebut nama Ridwan Kamil dalam kasus ini.
KPK ingin memastikan apakah ada keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” ungkap Fitroh dalam pesan tertulisnya, Selasa (11/3).
Kasus ini disebut berkaitan dengan pengadaan iklan di BJB, meski KPK masih enggan mengungkap detail lebih lanjut mengenai mekanisme korupsi yang terjadi.
KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” kata Tessa.
Meski demikian, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka serta peran mereka dalam kasus ini.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi di BJB.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













