Beranda News THR 2025: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Patuhi Ketentuan

THR 2025: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Patuhi Ketentuan

Publikbicara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja terhadap THR, yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pekerja diimbau untuk memastikan hak mereka terpenuhi, sementara perusahaan wajib menaati aturan yang telah ditetapkan.

READ  Menjelang Senja, Reses Doni Maradona di Jasinga Serap Aspirasi Ini

Bagi pekerja dan pengusaha yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai aturan ini, Surat Edaran dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker.

Pemberian THR setiap tahun menjadi salah satu momen penting bagi pekerja di Indonesia, terutama dalam menyambut hari raya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja tetap terjaga, dan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha dapat terus tercipta.****

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenjelang Senja, Reses Doni Maradona di Jasinga Serap Aspirasi Ini
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: “Terus Berjalan, Jangan Lelah”