Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Salah satu dari empat terduga pelaku diketahui merupakan pegawai Pertamina Patra Niaga (PPN) berinisial T.
“Dugaan keterlibatan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga ini berkaitan dengan pemberian perbantuan dalam proses penembusan BBM jenis solar kepada PT Pertamina,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (3/3).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 14 November 2024. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter yang diterbitkan di hari yang sama.
BBM jenis solar yang seharusnya disalurkan kepada nelayan dan penambang melalui SPBU dan SPBN nelayan dari Fuel Terminal BBM Kolaka PT Pertamina Patra Niaga Operasi Region 7 Makassar, justru dialihkan ke gudang ilegal.
Di lokasi tersebut, muatan solar dipindahkan dari satu tangki ke tangki lainnya sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga industri atau non-subsidi.
“BBM ini kemudian diperjualbelikan kepada para penambang dan kapal nelayan dengan harga solar industri,” ungkap Brigjen Nunung.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita tiga unit truk tangki dengan volume BBM berbeda serta 10.957 liter BBM solar yang sudah habis pakai.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan ini akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi mencegah praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat, khususnya nelayan dan penambang yang berhak mendapatkan harga subsidi.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













