Beranda News Istri Mendes PDT Ratu Rachmatuzakiyah Didiskualifikasi dari Pilkada Serang 2024

Istri Mendes PDT Ratu Rachmatuzakiyah Didiskualifikasi dari Pilkada Serang 2024

Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas.

Ratu, yang merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dinyatakan mendapatkan keuntungan politik dari keterlibatan sang suami.

Dalam putusannya, Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa kontrak politik yang dibuat dalam proses pencalonan Ratu membatasi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan secara independen.

READ  Kabupaten Jasinga: Gagasan Pemekaran yang Terpinggirkan

Selain itu, MK menemukan adanya keterkaitan erat antara kepala desa dan Menteri Desa yang dinilai melanggar prinsip keadilan dalam Pilkada.

“Mahkamah menemukan adanya pertautan erat kepentingan antara kepala desa dengan Menteri Desa, yang melanggar prinsip keadilan dalam Pilkada,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah.

READ  MK Diskualifikasi Sejumlah Kepala Daerah, Pilkada 2024 di Beberapa Wilayah Gelar PSU

Dengan keputusan diskualifikasi ini, peta persaingan di Pilkada Kabupaten Serang 2024 pun mengalami perubahan signifikan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMK Diskualifikasi Sejumlah Kepala Daerah, Pilkada 2024 di Beberapa Wilayah Gelar PSU
Artikulli tjetërMentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pastikan Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang Lancar, Harga Stabil Jelang Ramadan