Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subkon, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas bahan bakar minyak (BBM) serta kenaikan harga yang cukup signifikan.
Penyelidikan kasus ini resmi terdaftar dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
“Awalnya itu dari laporan masyarakat soal kualitas BBM yang buruk. Dari situ kami lakukan telaah dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).
Selain persoalan kualitas, kenaikan harga BBM yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga menjadi perhatian utama.
Setelah dilakukan kajian bersama para ahli, ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi di lingkungan Pertamina.
“Kami selalu melakukan pengamatan, penggambaran, hingga surveillance terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujar Harli.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sepanjang 2024, Kejagung berhasil mengungkap skema tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah petinggi di Pertamina. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang merupakan anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













