Beranda Daerah RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum, Kejaksaan Akan Jadi Lembaga Super Power?

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum, Kejaksaan Akan Jadi Lembaga Super Power?

Polemik menyoal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mencapai puncaknya diberbagai daerah. Termasuk di Jawa Barat, dengan digelarnya seminar hukum yang dilakukan oleh Literasi Pemuda Berdikari (LPB) di Kota Bandung, Minggu (23/2/2025).

 

Ketua LPB yang sekaligus seorang aktivis, Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan, kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP, diduga memberikan kekuatan super power kepada salah satu lembaga hukum. Dengan kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung, bisa menjadi lembaga yang berpotensi untuk memperoleh kekuatan luar biasa.

 

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP ini, terutama Pasal 12 yang menjadi sorotan mereka.

 

“Kita akan mengawal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana ini, dan jangan sampai ada lembaga hukum yang super power melebihi kewenangannya dari institusi yang lain, harus rata,” kata Rai ditemui usai seminar (23/02/2025).

 

Seminar tersebut juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Rai berkomitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan, tapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara merata.

 

“Dugaan kami jika kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat super power, ini ada indikasi kesewenang-wenangan, ada indikasi arogansi, ada indikasi etika antar lembaga, juga harmonisasi tidak jalan antar penegak hukum,” tandasnya.

 

Tak hanya berhenti di seminar, ditegaskan Rai bahwa pihaknya akan bersurat kepada DPR-RI komisi 3, agar prosesi pengawalan pengesahan tidak stagnan. “Kita akan bersurat kepada DPR RI Komisi 3,” tegasnya.

 

Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia, Saim Aksinuddin menyampaikan, pembahasan terhadap RUU, dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

READ  KPU Jabar Gelar Persiapan Rekapitulasi Suara Gubernur Jawa Barat

 

“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

 

Dia menekankan, pentingnya konsistensi dalam penegakkan hukum agar tidak malah menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

 

“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” pungkasnya. ***

 

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPerwujudan Asta Cita: Misi Besar Presiden dan Wakil Presiden dalam Hilirisasi Industri
Artikulli tjetërHari Pertama Bertugas, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi Pimpin Apel dan Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik