Beranda News Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Dibayarkan di Tengah Efisiensi...

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Dibayarkan di Tengah Efisiensi APBN

Publikbicara.comJakarta, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa pembayaran kedua hak tersebut akan dihentikan seiring dengan langkah efisiensi APBN 2025 sebesar Rp 306 triliun.

“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

READ  Menilik Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024 Menurut Peraturan Pemerintah

Pernyataan Hasan ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Meski pemerintah tengah melakukan penyesuaian dalam belanja negara, ia memastikan bahwa kesejahteraan aparatur negara tetap menjadi prioritas.

Sebelumnya, isu mengenai potensi penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS sempat beredar luas di media sosial.

Hal ini memicu beragam spekulasi, terutama di kalangan aparatur sipil negara yang menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

READ  Hasan Nasbi Respons Penolakan MBG di Papua, Pemerintah Pastikan Keamanan Anak Generasi Emas

Dengan adanya kepastian ini, para PNS diharapkan tidak perlu khawatir dan tetap fokus menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah, menurut Hasan, terus berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kesejahteraan aparatur negara.

Langkah efisiensi APBN 2025 sendiri dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih optimal bagi pembangunan nasional, termasuk disektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Meski ada penyesuaian dalam beberapa pos anggaran, komitmen terhadap kesejahteraan PNS tetap dijaga.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMengenal “Swara Indonesia Raya”: Aksara Baru, Kitab Spiritualitas dan Kebangsaan
Artikulli tjetërWaspada! Penipuan Pinjol di Ciampea Rugikan Korban hingga Ratusan Juta Rupiah