Publikbicara.com – Kabar ini jarang diketahui penerima Program Indonesia Pintar (PIP)! Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penerima PIP memiliki fleksibilitas dalam mencairkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Bab III E Nomor 2, disebutkan bahwa “Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan biaya personil pendidik dan DITENTUKAN SENDIRI oleh Penerima PIP atau orang tua/wali Penerima PIP.”
Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi siswa atau wali penerima untuk menarik dana sesuai kebutuhan, tanpa harus terpaku pada jadwal tertentu.
Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan secara lebih efektif.
Seperti diketahui, PIP merupakan program bantuan dari pemerintah untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dana yang diberikan dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Dengan adanya aturan ini, orang tua atau wali kini memiliki kontrol lebih besar dalam mengelola bantuan yang diterima.
Namun, mereka tetap diimbau untuk menggunakan dana tersebut secara bijak agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan anak.
Penerima PIP yang ingin mencairkan dana dapat langsung mengakses rekening yang telah disediakan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Jika mengalami kendala, mereka bisa berkonsultasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi siswa dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













