Beranda News Fakta di Balik Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Airlangga: Persiapan...

Fakta di Balik Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Publikbicara.com – Masyarakat dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Kabar tersebut mencuat di media sosial dan diduga terkait kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah tetap menyiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun ini.

READ  Resmi! Rudy Susmanto dan Jaro Ade Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kemudian yang dari segi lain tanyakan ke Bu Menteri Keuangan ya,” tambahnya.

READ  Warisan Kebijaksanaan Ayahanda Presiden Prabowo: Nilai-Nilai Hidup dari Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 Viral di Media Sosial

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan klaim bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan dihapus tahun ini. Salah satu unggahan di platform X dari akun @Cek_KokoSeb**** bahkan menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebutkan adanya pemotongan anggaran di kementerian dan lembaga negara.

“Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila,” tulis akun tersebut.

Kabar ini memicu reaksi beragam di kalangan netizen, terutama ASN yang mengandalkan gaji ke-13 dan 14 sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya.

READ  Kreasi Unik! Chicken Nugget Stick dengan Bumbu Siomay, Gurih dan Nagih

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran

Diketahui, pemerintah memang tengah menjalankan program efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan 14 masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan.

READ  Adab Memberi Nasihat dalam Islam: Jangan Menasehati di Depan Umum, Apalagi Menghina

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 di sektor swasta.

Dengan pernyataan Airlangga, ASN kini masih menanti kepastian dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan 14 di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakResmi! Rudy Susmanto dan Jaro Ade Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih
Artikulli tjetërPramono Anung Siap Tebus Ijazah Siswa Jakarta yang Tertahan, Gunakan Dana Zakat Baznas