Publikbicara.com – Kepala PCO menegaskan bahwa pengecer gas LPG 3 Kg wajib terdaftar secara resmi di aplikasi Merchant Apps Pangkalan demi menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Dengan pengecer yang terdaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan, harga LPG 3 Kg dapat tetap stabil dan terjaga. Selain itu, distribusinya pun lebih terkontrol sehingga gas subsidi ini sampai ke tangan rakyat yang benar-benar membutuhkannya,” ujar Kepala PCO.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik spekulasi harga serta penyelewengan distribusi yang kerap terjadi di pasaran.
Selain itu, pencatatan digital melalui aplikasi ini akan memberikan transparansi dalam rantai distribusi LPG 3 Kg, sehingga pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli gas LPG 3 Kg hanya dari pengecer resmi yang terdaftar demi mendapatkan harga sesuai ketentuan dan menghindari potensi kelangkaan.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













