Beranda News Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Bogor 2024, Usep Nukliri: Alhamdulillah

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Bogor 2024, Usep Nukliri: Alhamdulillah

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor: Usep Nukliri

Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Pilkada Bogor 2024 lalu.

Secara otomatis keputusan MK secara resmi telah menetapkan Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor dan H. Ade Ruhendi (Jaro Ade) sebagai Wakil Bupati Bogor.

Keputusan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh berbagai pihak, termasuk tim pemenangan pasangan tersebut.

READ  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bogor 2024 yang Diajukan Kang Mus

Salah satu anggota tim pemenangan, Usep Nukliri, mengungkapkan kebahagiaannya atas putusan MK ini.

“Alhamdulillah, selamat dan sukses untuk Bapak Rudy Susmanto dan Bapak H. Ade Ruhendi. Semoga kepemimpinan beliau membawa kemajuan bagi Kabupaten Bogor Istimewa menuju Bogor Gemilang.” ujar Usep. Selasa, (04/02/2025).

Dengan ditetapkannya pasangan ini sebagai pemimpin Kabupaten Bogor, masyarakat kini menaruh harapan besar pada realisasi visi dan program kerja yang telah dijanjikan selama kampanye.

READ  Fenomena Prostitusi Terselubung: Tantangan Sosial di Era Digital

Berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pertanian, diharapkan mendapat perhatian lebih untuk meningkatkan kesejahteraan warga Bogor.

Keputusan MK ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan kepemimpinan daerah, dengan harapan Bogor menjadi semakin maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Jaro Ade.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bogor 2024 yang Diajukan Kang Mus
Artikulli tjetërPenyaluran Program Indonesia Pintar di Salah Satu Sekolah di Kecamatan Ciampea Jadi Sorotan: Ini Alasannya