Beranda News Kabar Baik! Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI di Tahun 2025

Kabar Baik! Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI di Tahun 2025

Publikbicara.com –  Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang gemar traveling ke luar negeri, kabar baik datang di tahun 2025.

Kini, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati perjalanan ke 80 negara tanpa perlu repot mengurus visa terlebih dahulu.

Hal ini tentu menjadi peluang emas bagi para pelancong untuk menjelajahi berbagai destinasi internasional dengan lebih mudah.

READ  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot Enam Pegawai Terlibat Penerbitan SHGB di Pesisir Tangerang

Lalu, negara mana saja yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI? Simak daftar lengkapnya!

1. Bebas Visa (Visa-Free)

Jika memiliki paspor Indonesia, Anda bisa langsung masuk ke 46 negara berikut tanpa harus mengajukan visa:

Albania, Angola, Barbados, Belarus, Bermuda, Brazil, Brunei Darussalam, Chili, Dominika, Ekuador, Fiji, Filipina, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Jepang, Kamboja, Kazakhstan, Kepulauan Cook, Kiribati, Kolombia, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Maroko, Mikronesia, Myanmar, Namibia, Peru, Rwanda, Saint Kitts and Nevis, Serbia, Singapura, St. Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam.

READ  Brace Rodrygo Warnai Kemenangan Real Madrid atas Brest di Liga Champions

2. Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, WNI juga bisa mendapatkan Visa on Arrival (VoA), yaitu visa yang dikeluarkan langsung saat tiba di negara tujuan. Fasilitas ini tersedia di 32 negara berikut:

Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Etiopia, Guinea-Bissau, Jibuti, Kepulauan Marshall, Kirgistan, Komoro, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Niue, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanjung Verde, Tanzania, Tuvalu, Yordania, Zimbabwe.

3. Electronic Travel Authorization (eTA)

Beberapa negara mengharuskan WNI untuk mendaftarkan Electronic Travel Authorization (eTA) sebelum berangkat. Saat ini, hanya ada 2 negara yang memberlakukan kebijakan ini:

READ  Pemerintah Terbitkan SEB 3 Menteri untuk Pembelajaran Ramadan 2025

Pakistan, Kenya.

Perhatikan Aturan Setiap Negara

Meskipun daftar di atas memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, tetap perlu diingat bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait masa berlaku paspor, biaya tambahan, hingga tujuan perjalanan.

Oleh karena itu, sebelum berangkat, pastikan Anda telah memeriksa syarat dan ketentuan lebih lanjut di kedutaan atau situs resmi imigrasi negara tujuan.

READ  Pemerintah Terbitkan SEB 3 Menteri untuk Pembelajaran Ramadan 2025

Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan fasilitas bebas visa, kini traveling ke luar negeri jadi lebih mudah dan menyenangkan. Jadi, sudahkah Anda menentukan destinasi impian untuk perjalanan berikutnya?***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot Enam Pegawai Terlibat Penerbitan SHGB di Pesisir Tangerang
Artikulli tjetërAyah Dokter Koas Lady Aurellia Klarifikasi LHKPN Usai Sopirnya Viral Pukul Rekan Koas