Beranda News Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot Enam Pegawai Terlibat Penerbitan SHGB di Pesisir...

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot Enam Pegawai Terlibat Penerbitan SHGB di Pesisir Tangerang

Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencopot enam pegawai yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang. Para pegawai tersebut diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan mereka.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Meski tidak mengungkapkan identitas lengkap, Nusron menyebutkan inisial serta jabatan para pegawai yang dicopot, di antaranya:

READ  Brace Rodrygo Warnai Kemenangan Real Madrid atas Brest di Liga Champions
  • JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
  • SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS – Ketua Panitia A
  • YS – Ketua Panitia A
  • NS – Panitia A
  • LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
READ  MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang ke Kejagung

Menurut Nusron, kedelapan pegawai tersebut telah menjalani pemeriksaan Inspektorat dan diberikan sanksi.

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK-nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan integritas dan transparansi di lingkungan ATR/BPN.

READ  Pemerintah Terbitkan SEB 3 Menteri untuk Pembelajaran Ramadan 2025

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBrace Rodrygo Warnai Kemenangan Real Madrid atas Brest di Liga Champions
Artikulli tjetërKabar Baik! Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI di Tahun 2025