Publikbicara.com – Kasus mutilasi jasad wanita dalam koper yang menggemparkan warga Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka dalam pembunuhan keji tersebut.
RTH, yang mengaku sebagai suami siri korban bernama Uswatun Khasanah, tega membunuh hingga memutilasi jasadnya karena alasan sakit hati dan cemburu.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menghabisi korban karena menduga Uswatun sering bersama pria lain di kamar indekosnya.
RTH, yang selama ini menganggap dirinya sebagai pasangan sah korban, merasa dikhianati.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam indekosnya.”
“Tersangka sendiri mengaku sebagai suami siri korban,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jatim, Farman, Selasa (28/1/2025).
Selain kecemburuan, emosi tersangka semakin memuncak karena sering tersinggung dengan ucapan korban.
Farman mengungkapkan, puncak kemarahan RTH terjadi ketika korban mengucapkan sesuatu yang dianggap buruk terhadap anak keduanya.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih detail kronologi dan motif di balik aksi keji tersebut.
Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan bahwa konflik dalam hubungan bisa berujung pada tindakan ekstrem jika tidak diselesaikan dengan baik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan dalam hubungan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus mutilasi di Ngawi ini pun masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi perhatian publik.
Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













