Publikbicara.com – Pemerintah membawa kabar gembira di awal tahun 2025 bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelanggan listrik rumah tangga.
Melalui kebijakan terbaru, tarif listrik rumah tangga akan mendapatkan diskon sebesar 50%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik dari PT PLN (Persero).
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan akses energi yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan.
“Stimulus ini diharapkan menjadi angin segar bagi perekonomian masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global,” ungkap seorang pejabat Kementerian ESDM.
Kebijakan diskon ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pelayanan terbaik dari aparat dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.
Presiden berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan pro-rakyat yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya diskon tarif listrik ini, banyak pihak berharap daya beli masyarakat akan meningkat, sekaligus menjadi dorongan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2025.
Mari kita manfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun Untuk Mekanisme Pemberian Diskon Sebagai berikut:
Pelanggan Pascabayar: Diskon otomatis mengurangi
• Tagihan pemakaian Januari dibayarkan periode 1-20 Februari 2025.
• Tagihan pemakaian Februari dibayarkan periode 1-20 Maret 2025.
Pelanggan Prabayar:
Diskon langsung pada pembelian token Januari dan Februari 2025.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













