Publikbicara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada 25 dan 26 Desember 2024, bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional.
“Untuk ganjil genap, sebagaimana kita ketahui sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, bahwa ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Namun, Syafrin menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada 27 Desember 2024.
Selain itu, pihaknya masih mengevaluasi kemungkinan pembebasan ganjil genap di kawasan tertentu pada 31 Desember 2024, terutama di ruas jalan protokol Sudirman-Thamrin.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung persiapan acara malam pergantian tahun.
“Untuk tanggal 31, karena kita akan melakukan loading-unloading persiapan, maka aturan ganjil genap di kawasan Sudirman-Thamrin akan bersifat tentatif,” jelas Syafrin.
Peniadaan ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Natal dan memudahkan mobilitas warga selama libur panjang.
Sementara itu, Dishub DKI Jakarta terus memantau situasi lalu lintas dan akan memberikan pengumuman lebih lanjut terkait aturan pada malam tahun baru.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya dan menjaga keselamatan selama beraktivitas di jalan raya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













