Publikbicara.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, telah berakhir sejak 13 Januari 2021.
Dengan berakhirnya masa pencegahan ini, Harun Masiku secara hukum tidak lagi masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar Muhammad Godam, dalam sesi press briefing bertajuk “Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024” pada Selasa (17/12/2024).
Godam menegaskan bahwa setelah masa pencegahan tersebut habis, status pencegahan terhadap Harun Masiku otomatis tidak berlaku lagi.
“Ya, maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
Respons KPK Dipertanyakan:
Menurut Godam, pihak Imigrasi sempat mempertanyakan kelanjutan status pencegahan Harun Masiku kepada KPK melalui surat resmi pada 11 Desember 2024.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait respons dari lembaga antirasuah tersebut.
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku pada 11 Desember 2024,” ungkapnya.
KPK Terbitkan Ulang Surat DPO
Meski masa pencegahan berakhir, KPK tak tinggal diam.
“Betul, (kami) menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku,” kata Tessa saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

Selain foto, surat DPO ini juga menyertakan ciri-ciri fisik spesifik Harun Masiku. Pria yang masih menjadi teka-teki keberadaannya ini diketahui memiliki ciri-ciri khusus, antara lain:
Tinggi badan: 172 cm
Rambut: Hitam
Warna kulit: Sawo matang
Kondisi fisik: Berkacamata, bertubuh kurus
Suara: Sengau
Logat bicara: Toraja/Bugis
Misteri Buron Harun Masiku
Harun Masiku merupakan salah satu buronan paling dicari KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Sejak ditetapkan sebagai buronan, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri hingga hari ini.
Dengan masa pencegahan yang telah berakhir, publik kembali bertanya-tanya: di manakah Harun Masiku sekarang? Apakah ia masih berada di Indonesia atau telah pergi ke luar negeri?
Langkah KPK menerbitkan ulang surat DPO menjadi bukti bahwa upaya pencarian masih terus berjalan.
Namun, banyak pihak berharap koordinasi antara KPK dan Imigrasi semakin diperkuat demi mempercepat pengungkapan keberadaan buronan yang telah lama “hilang” ini.
Artikel ini dapat memberikan sudut pandang menarik dengan pertanyaan-pertanyaan mendalam yang mencerminkan keresahan publik terkait status Harun Masiku.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













