Publikbicara.com – Jagat media sosial X diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan dugaan penolakan seorang karyawan Bank Indonesia (BI) terhadap permintaan penukaran uang logam oleh seorang warga.
Video tersebut memicu perdebatan panas di dunia maya, hingga akhirnya pihak BI memberikan klarifikasi resmi.
Dalam video yang diunggah pada Kamis (12/12/2024), seorang narator menyebutkan bahwa ia membawa uang logam seberat 8 kilogram untuk ditukarkan di kantor BI.
Namun, ia mengklaim uang tersebut justru ditolak bahkan diminta untuk dibuang oleh salah satu karyawan.
“Dia suruh buang, Pak. Kita masyarakat loh, ini uang sah,” ujar narator dalam video tersebut, sembari menunjuk seorang karyawan BI.
BI Tegaskan Rupiah Logam Masih Berlaku
Merespons viralnya video ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, memastikan bahwa uang logam rupiah masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia,” tegas Marlison saat dihubungi detikcom, Jumat (12/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa BI memiliki tiga layanan resmi untuk penukaran uang, termasuk uang logam.
Proses penukaran uang logam dapat dilakukan melalui layanan Kas Keliling dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Aplikasi ini menyediakan informasi lokasi, jadwal, serta metode pemesanan untuk penukaran uang.
Penukaran Uang Logam Juga Bisa Melalui Bank Umum
Selain layanan di BI, Marlison menyebut bahwa masyarakat juga dapat menukarkan uang logam di bank umum.
Hal ini sudah menjadi bagian dari komitmen BI bersama perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah, termasuk pecahan logam.
“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, bahwa masyarakat dapat menukarkan uang rupiah ke Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia,” tambahnya seperti dilansir dari detikfinance
Fakta di Balik Viral Video
Meski begitu, pihak BI belum memberikan penjelasan detail terkait insiden yang terekam dalam video viral tersebut.
Marlison memastikan bahwa layanan penukaran uang logam di BI tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami tata cara resmi penukaran uang, termasuk memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi PINTAR.
Di sisi lain, penting juga bagi institusi untuk memastikan pelayanannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ajakan untuk Bijak di Era Digital
Kasus ini mencerminkan bagaimana insiden kecil dapat berkembang menjadi isu besar di era digital.
Di tengah derasnya informasi di media sosial, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi fakta sebelum menarik kesimpulan.
Sementara itu, transparansi dari pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan publik secara cepat dan jelas.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













