Beranda News Terpantau Ratusan Massa Geruduk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Tuntut Tegakkan Demokrasi

Terpantau Ratusan Massa Geruduk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Tuntut Tegakkan Demokrasi

Publikbicara.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok “Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat” menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jumat (6/12/2024).

Mereka menuntut keadilan atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator lapangan aksi, Sasha Sambiyah, menyebut Pilkada di Kabupaten Bogor cacat hukum karena diwarnai berbagai pelanggaran serius. “Kami menilai Pilkada kali ini jauh dari prinsip jujur, adil, dan demokratis. Banyak kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu hingga oknum kepala desa,” tegasnya.

READ  Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

Sasha juga menuding Bawaslu dan KPU gagal menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi. “Bawaslu dan KPU terkesan tutup mata atas laporan pelanggaran, bahkan pelanggaran yang sudah diakui oleh pelakunya,” tambahnya.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan manipulasi suara di Kecamatan Cisarua. Dalam video yang viral, seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui undangan C6 digunakan oleh petugas KPPS untuk mencoblos suara secara ilegal.

Akibatnya, hasil suara pasangan calon 01 melonjak drastis, sementara pasangan 02 mendapat tambahan suara yang mencurigakan.

READ  BNN Hadapi Tantangan Berat: Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Capai Rp60 Juta per Orang

Namun, laporan dugaan kecurangan ini dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor dengan alasan kurang bukti. “Padahal, bukti berupa video sudah jelas. Tetapi Bawaslu malah menyatakan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Sasha.

Ratusan Massa Geruduk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Tuntut Tegakkan Demokrasi

Acil Wahyudi, salah satu peserta aksi yang juga Humas gerakan, mengungkapkan kekecewaannya. “Jelas ada pelanggaran, tapi Bawaslu, KPU, dan Gakumdu seolah menutup mata. Ini merusak kepercayaan masyarakat pada sistem pemilu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal untuk menuntut keadilan. “Kami akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi III DPR RI,” tambah Acil.

READ  Petisi Copot Gus Miftah Menggema: Lebih dari 200 Ribu Tanda Tangan Dukung Pencopotan Jabatan

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Pemecatan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

2. Penyelidikan tuntas pelaku money politics dalam Pilkada.

3. Penegakan hukum terhadap semua pelanggaran pemilu, termasuk yang melibatkan oknum penyelenggara.

READ  BNN Hadapi Tantangan Berat: Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Capai Rp60 Juta per Orang

Aksi ini menjadi perhatian luas karena dianggap mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi di Kabupaten Bogor.

Massa berharap aksi mereka dapat menggugah pemerintah pusat untuk turun tangan menyelamatkan demokrasi di Bumi Tegar Beriman.

Dengan berakhirnya aksi damai ini, publik kini menantikan langkah-langkah tegas dari lembaga terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

READ  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Resmi Menang Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Apakah keadilan bisa ditegakkan, atau justru kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi akan terus terkikis?

Sementara itu, sampai berita ini dimuat, Ketua KPUD Kabupaten Bogor masih belum menanggapi upaya konfirmasi dari Redaksi melalui perpesanan WhatsApp atas tanggapan mereka terkait adanya aksi masa tersebut.

Namun, anggota Bawaslu Kabupaten Bogor yang akrab disapa Bang Burhan menyampaikan aspirasi lantaran hal tersebut dinilainya sebagai proses demokrasi.

“Kita apresiasi atas aspirasi yg disampaikan, tentu ini bagian dari proses demokrasi yang harus di hargai.” ungkapnya melalui perpesanan WhatsApp.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakGus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya
Artikulli tjetërAnggota DPRD Jabar Permadi Dalung Sosialisasikan Perda tentang Pondok Pesantren di Jasinga