Publikbicara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Kalimantan Selatan.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan setelah mundurnya Gubernur Sahbirin Noor dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bima Arya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil pada Selasa malam setelah adanya instruksi langsung dari Kemendagri.
“Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, sebagai Plh. Gubernur Kalsel,” ujar Bima.
Penunjukan Roy Rizali Anwar didasari oleh ketidakhadiran Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang saat ini sedang menjalani cuti untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sesuai dengan jadwal kampanye, Muhidin baru akan kembali bertugas pada 24 November 2024, setelah masa kampanye berakhir.
“Selama masa cuti ini, Pak Muhidin berhalangan menjalankan tugas pemerintahan, sehingga untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, Sekda akan mengisi posisi tersebut sampai beliau kembali aktif,” tambah Bima Arya.
Dengan penunjukan Roy Rizali Anwar sebagai Plh. Gubernur, diharapkan stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan tetap terjaga, serta pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













