Publikbicara.com – Kantor Imigrasi Indonesia baru-baru ini mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC (37 tahun), yang terlibat kasus besar hingga masuk daftar pencarian Interpol.
Perempuan tersebut terdeteksi oleh pihak imigrasi sebagai buron internasional yang telah berada dalam red notice Interpol sejak 20 Agustus 2024.
LKC, yang diketahui merupakan buronan Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Tennessee, didakwa atas tuduhan keterlibatan dalam jaringan penculikan anak.
Kasus ini telah menarik perhatian internasional, mengingat seriusnya kejahatan yang didakwakan kepadanya.
Pihak Imigrasi Indonesia dengan cepat melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa LKC segera dipulangkan ke negaranya guna menghadapi proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjalankan tugas dengan tegas dan berkoordinasi langsung dengan pihak Interpol. Indonesia berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dari berbagai ancaman kejahatan lintas negara,” ujar seorang pejabat imigrasi Bali.
Langkah cepat dari Imigrasi Indonesia ini mendapat apresiasi luas, karena turut mendukung kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas batas negara.
LKC saat ini dalam proses pengawalan untuk dipulangkan, dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang di Amerika Serikat.
Dengan tindakan tegas ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan nasional dan mendukung penegakan hukum internasional, terutama untuk kasus-kasus kriminal berat seperti perdagangan manusia dan penculikan anak.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













