Publikbicara.com – Meskipun demikian, ancaman dari downtrading diperkirakan akan tetap berlangsung, terutama jika penyesuaian HJE tidak efektif mempersempit perbedaan harga antara rokok kelas atas dan kelas menengah.
Saat ini, selisih harga antara rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tier 1 dan tier 2 mencapai 64%, menjadikan rokok murah lebih menarik bagi konsumen.
Stockbit juga mencatat bahwa produsen rokok harus memastikan harga pasar mereka berada setidaknya pada 85% dari HJE yang diatur oleh pemerintah.
Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi atau penalti yang berdampak pada kelangsungan bisnis.
Dengan kebijakan cukai yang tidak naik, fokus industri rokok kini beralih pada bagaimana mereka bisa menyesuaikan diri dengan tren konsumsi yang berubah.
Bagaimanapun, keputusan pemerintah ini memberikan waktu untuk bernapas bagi para produsen dalam menghadapi tantangan masa depan.
Data investor kini tertuju pada langkah-langkah berikutnya dari pemerintah dalam menyesuaikan HJE.
Apakah langkah ini akan mampu mengurangi downtrading, atau justru akan memperbesar kesenjangan harga di pasar?