Beranda Hukum ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan Usai Putusan MK

ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan Usai Putusan MK

Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik maupun program strategis nasional.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Selasa (26/5/2026).

Menurut Dalu, putusan MK tersebut harus menjadi penguat bagi ASN agar bekerja secara profesional tanpa dihantui rasa takut berlebihan dalam mengambil keputusan administratif.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai terlalu ragu mengambil keputusan atau menunda pelayanan karena terlalu hati-hati,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Melalui putusan tersebut, ASN dan pejabat pemerintahan dinilai mendapat kepastian hukum dalam menjalankan diskresi maupun kebijakan administratif selama tetap sesuai aturan dan prosedur.

Dalu menekankan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program strategis nasional tidak boleh tersendat hanya karena aparatur takut mengambil tindakan.

“Saya tidak ingin mendengar ada program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat tersendat karena jajaran kita memiliki sindrom takut mengambil keputusan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukan bentuk kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak sewenang-wenang ataupun menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini bukan tameng pelanggaran atau legitimasi praktik menyimpang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia,” katanya.

Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN itu menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI Mardian Wibowo, akademisi hukum keuangan negara Yuli Indrawati, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso sebagai narasumber.

READ  Menang Dua Gim, Alwi Farhan Melaju ke Babak 16 Besar Swiss Open 2026

Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN guna memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sekaligus mendorong tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakForkopimda Bogor Saksikan Latihan Batalyon 13 Kopassus