Publikbicara.com – Jakarta, 19 September 2024, dalam sebuah momen penting bagi arah kebijakan fiskal Indonesia, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2025 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU APBN 2025 ini menjadi landasan utama bagi program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pengesahan ini, anggaran yang disepakati akan menjadi pendorong penting dalam melaksanakan visi dan misi pemerintahan, baik di sektor ekonomi, infrastruktur, maupun pembangunan sosial.
Dalam RUU APBN 2025, terdapat sejumlah pos anggaran yang difokuskan untuk mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.***