Publikbicara.com – Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, kembali menerima vonis berat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menegaskan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman tambahan kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Karen, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina, terseret dalam kasus besar ini terkait pengadaan gas alam cair.
Meskipun pihaknya mengajukan banding, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mempertahankan vonis Pengadilan Negeri sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Karen di Pertamina dan dampak besar kasus korupsi ini terhadap citra BUMN di sektor energi.
Dengan vonis yang tak berubah, Karen harus bersiap menghadapi masa hukuman panjang yang akan dilaluinya.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia, dan menjadi pengingat bahwa penyimpangan dalam jabatan publik memiliki konsekuensi yang berat.
Bagaimana nasib selanjutnya? Mungkinkah ada langkah hukum lain yang akan diambil Karen Agustiawan? Publik menunggu kelanjutan kasus yang menyita perhatian nasional ini.***