Publikbicara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang baru saja disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU ini menuai perhatian publik karena beberapa ketentuannya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui video di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menekankan pentingnya menjaga dan menghormati kewenangan setiap lembaga negara dalam proses perubahan aturan, termasuk dalam konteks Pilkada.
“Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dengan tegas, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menilai bahwa perbedaan pandangan antara RUU Pilkada dan putusan MK merupakan bagian dari dinamika konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan ini bukanlah hal yang luar biasa, melainkan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh kedewasaan.
“Polemik ini adalah bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di negara kita,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menggugat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Dengan keputusan ini, MK membuka pintu lebar bagi partai-partai politik untuk bersaing secara lebih terbuka dalam Pilkada 2024.
Hal ini tentu menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, di mana semua pihak diharapkan mampu menjaga integritas dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Ke depan, polemik antara RUU Pilkada dan putusan MK ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November nanti.
Namun, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa semua pihak harus mampu menyikapi perbedaan ini dengan bijak dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi.***