Publikbicara.com – Aktivitas warga di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026), turut diwarnai sosialisasi mengenai hak memperoleh informasi publik yang digelar Divisi Humas Polri.
Booth Divisi Humas Polri yang berada di sekitar fX Sudirman menjadi tempat warga mendapatkan penjelasan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sejumlah warga mengapresiasi kegiatan tersebut karena sosialisasi dilakukan secara langsung dan dikemas secara interaktif.
Salah seorang warga, Amanda, mengatakan kehadiran personel Polri di tengah masyarakat memudahkan warga memperoleh informasi mengenai layanan dan hak mereka sebagai publik.
“Acara seperti ini bagus dan menjadi nilai plus bagi Polri. Dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh informasi,” kata Amanda dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (27/9).
Hal senada disampaikan Ian. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan. Ia mengaku selama ini juga memanfaatkan aplikasi layanan Polri untuk mendapatkan informasi.
Ian berharap kegiatan serupa digelar secara berkelanjutan sehingga interaksi antara Polri dan masyarakat semakin terbuka.
“Harapannya dengan adanya acara seperti ini bisa membantu mendekatkan Polri dengan masyarakat dan Polri semakin terbuka,” ujarnya.
Puluhan warga yang sedang beraktivitas di kawasan CFD terlihat mendatangi booth tersebut. Selain menerima penjelasan mengenai keterbukaan informasi publik, warga juga diajak mengikuti permainan spin wheel yang disiapkan panitia.
Melalui pendekatan tersebut, personel Humas Polri menyampaikan informasi mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengenalkan mekanisme permohonan informasi kepada badan publik.
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik.
“Masyarakat bisa melakukan permohonan informasi kepada badan publik. Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Komang.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Karena itu, sosialisasi secara langsung dinilai menjadi salah satu sarana untuk mengenalkan hak tersebut kepada masyarakat.
Kegiatan di kawasan CFD Sudirman tersebut sekaligus menjadi ruang interaksi antara personel Polri dan masyarakat dalam suasana yang lebih terbuka dan informal.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













