Beranda Daerah Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Pasar Cisarua, 79 Bangunan Jadi...

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Pasar Cisarua, 79 Bangunan Jadi Sasaran

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan tanpa izin dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang sekaligus membenahi kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, terdapat 79 bangunan tanpa izin yang sebelumnya telah didata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 pemilik memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan notifikasi dari pemerintah.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan notifikasi kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” kata Heri.

Sementara empat bangunan lainnya masih berdiri hingga pelaksanaan penertiban. Pemkab Bogor kemudian melakukan pembongkaran menggunakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta secara manual.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Penertiban juga mendapat dukungan dari unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua dan PLN Cipayung.

Menurut Heri, proses penertiban turut memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar Pasar Cisarua. Dishub diterjunkan untuk mengatur arus kendaraan sehingga aktivitas pembongkaran tidak menimbulkan kemacetan.

Sementara material sisa pembongkaran langsung ditangani DLH. Puing-puing diangkut menggunakan truk sampah untuk mempercepat proses pembersihan kawasan.

“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” ujarnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

READ  Pemprov Jabar Wajibkan Siswa SMA/SMK Pungut dan Pilah Sampah Lewat Praktikum IPA

Heri menyebut, langkah berikutnya bukan hanya membersihkan lokasi, tetapi melakukan penataan kawasan secara bertahap. Rencana tersebut mencakup pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias.

Penataan juga diarahkan untuk mencegah munculnya kembali kios atau bangunan di titik yang telah ditertibkan.

Sementara itu, pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb masih terdapat sisa dinding dan lantai bangunan. Material tersebut akan dibersihkan secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Kawasan itu selanjutnya diarahkan untuk dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.

Pemkab Bogor memastikan proses penataan Pasar Cisarua akan dilanjutkan setelah penertiban, sehingga ruang yang telah dibersihkan dapat dimanfaatkan kembali sesuai fungsi dan kebutuhan masyarakat.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak85 Tim Adu Kekompakan di Kejurcab Lomba Baris-Berbaris Kabupaten Bogor 2026
Artikulli tjetërHANTARU 2026, ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan