Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat mengunjungi Pasar Bersih Jambu Dua. Foto: Pemkot Bogor.
Publikbicara.com – Transformasi Pasar Induk Jambu Dua menjadi Pasar Bersih Jambu Dua mulai menghadirkan fungsi baru di luar aktivitas perdagangan bahan pangan. Kawasan tersebut kini berkembang menjadi ruang tumbuh sekaligus laboratorium bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di Kota Bogor.
Selain menjadi tempat perdagangan buah, sayuran dan berbagai kebutuhan pangan, Pasar Bersih Jambu Dua memiliki sentra kuliner yang diisi sejumlah pelaku UMKM. Kawasan ini pun mulai ramai dikunjungi masyarakat dari Bogor hingga wilayah Jabodetabek.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Bogor yang mendorong agar keberadaan pasar tidak hanya berorientasi pada aktivitas jual beli, tetapi juga mampu membuka ruang bagi masyarakat untuk membangun usaha.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, salah satu kekuatan konsep tersebut terletak pada pemberian kesempatan kepada pelaku usaha yang baru merintis bisnis dengan modal terbatas.
Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Pasar Bersih Jambu Dua, Sabtu (19/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dedie berbincang dengan sejumlah pedagang dan mendengarkan langsung perjalanan mereka dalam membangun usaha.
Menurut Dedie, terdapat pelaku UMKM yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian mencoba bangkit dengan memulai usaha kuliner di Pasar Bersih Jambu Dua.
“Pelaku UMKM ini salah satunya ada yang mengalami PHK. Melihat peluang di Pasar Jambu Dua, daya juangnya kembali bangkit,” ujar Dedie.
Ia menilai, kondisi setelah PHK tidak mudah bagi seseorang yang ingin kembali membangun perekonomian. Terlebih, membuka usaha di lokasi komersial dengan biaya sewa tinggi dapat menjadi beban bagi pelaku usaha pemula.
Karena itu, Pemkot Bogor bersama investor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) memberikan dukungan melalui skema insentif bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut.
“Kalau harus berusaha dengan menyewa tempat atau ruko di mal pasti akan semakin berat. Makanya kita fasilitasi di sini dengan memberikan insentif,” katanya.
Dedie menjelaskan, pola tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha rintisan atau startup yang baru belajar menjalankan bisnis dengan skala terbatas.
Menurutnya, keterbatasan modal harus diimbangi dengan risiko usaha yang juga rendah. Pemerintah, kata dia, dapat mengambil peran dengan menyediakan ruang usaha sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kemampuan bisnisnya.
“Modelnya itu pemerintah memberikan insentif kepada startup, kepada mereka yang baru mulai belajar usaha dengan model terbatas. Karena untuk berkembang dan maju, modal yang terbatas itu harus dibarengi dengan risiko yang kecil,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan pemerintah dalam skema tersebut bukan untuk mengambil alih aktivitas usaha, melainkan menciptakan ekosistem agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
“Asalkan ada kemauan, tenaga, dan kesempatan yang sama diberikan kepada mereka yang mau berusaha bangkit,” ujarnya.
Konsep Pasar Bersih Jambu Dua tersebut juga dinilai dapat menjadi contoh pengembangan ruang UMKM berbasis kawasan. Tidak hanya menyasar masyarakat yang terdampak PHK, konsep itu dapat dimanfaatkan pekerja yang ingin beralih menjadi pengusaha maupun masyarakat yang ingin meningkatkan pendapatan melalui usaha mandiri.
Dedie menyebut Pasar Bersih Jambu Dua sebagai laboratorium UMKM kuliner yang dapat terus dikembangkan secara kolektif.
“Ini adalah wujud nyata keberpihakan dan kepedulian bahwa mereka tidak sendiri. Ada pemerintah yang hadir menemani, merangkul untuk bangkit, berusaha, dan berkembang,” katanya.
Ia berharap pola pemberdayaan tersebut dapat terus berkembang dan menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam membangun ekosistem usaha masyarakat.
“Modal kebersamaan ini yang bisa membuat segala mimpi itu terwujud. Dengan usaha bersama secara kolektif, laboratorium UMKM kuliner ini dapat tumbuh, maju, dan berkembang,” pungkas Dedie.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













